Friday, September 12, 2014

Syariat Islam Zaman Khilafah Turki Ottoman



By: Helmi Junaidi


Suleyman The Magnificent


"Whenever there is a difference of opinion amongst the Scholars over the Mercy of Allah, always lean toward the side of Mercy." -Ibn Rushd.


Khilafah Turki Ottoman yang pada saat ini masih dirindukan sebagian umat Islam, termasuk kaum salafis, sebenarnya menerapkan penafsiran syariat yang jauh berbeda dengan yang dipahami umat Islam masa kini. Pada zaman Ottoman itu terkenal nama Sultan Sulaiman. Dia adalah khalifah terbesar dinasti Ottoman yang kalau di Barat dikenal dengan nama Suleyman the Magnificent. Kalau di negerinya sendiri disebut Sulaiman al-Qanuni (lawgiver) alias Sulaiman pembuat undang-undang.

Turki Ottoman mencapai puncak kejayaannya pada masa Sulaiman, bahkan dia sempat memimpin pasukan Turki mengepung kota Wina. Dan kota Wina bisa selamat gara-gara diselamatkan musim dingin. Saat itu Austria memang kerajaan besar di Eropa, berbeda keadaanya dengan zaman sekarang yang sudah menjadi negara kecil saja. Setelah dikalahkan Bismarck dalam perang Austria vs Prussia, maka pusat bangsa Jerman beralih ke Berlin. Dan itu baru abad ke19 saja. Dulu Austria adalah negara yang kuat dan besar, musuh bebuyutan Turki selama berabad lamanya. Salah satu kota pusat kebudayaan Eropa juga. Mozart, Haydn, Beethoven dan lain-lain dulu berkarya di Wina, Austria, bukan di Prussia.
 
Pemahaman syariah zaman khilafah Ottoman sekilas disebut di artikel Wikipedia Suleiman the Magnificent ini dan memang sangat berbeda dengan pemahaman umat Islam masa kini. Lihat terutama bagian "Administrative reforms" di artikel wiki tersebut. Inilah sebabnya saya sering bilang bahwa belajar sejarah itu sangat penting sehingga bisa mengetahui bagaimana pemahaman dan keadaan pada masa lalu. Pemahaman syariat Islam masa kini semata-mata fokus pada hukum had, seperti penggal kepala, potong tangan dan sebagainya. Kalau zaman Ottoman tidak demikian.  Ini beberapa kutipannya:

After eliminating duplications and choosing between contradictory statements, he issued a single legal codeall the while being careful not to violate the basic laws of Islam. It was within this framework that Suleiman, supported by his Grand Mufti Ebussuud, sought to reform the legislation to adapt to a rapidly changing empire.
Furthermore, Suleiman enacted new criminal and police legislation prescribing a set of fines for specific offenses, as well as reducing the instances requiring death or mutilation.

Sebagian di antara Qanun Ottoman pada masa itu bisa kita lihat pada bab zina dan pencurian berikut ini.

156. Ottoman Penal Code: A husband the commission by whom of the hideous act of adultery with a woman in a house wherein he is residing with his wife is proved 6 on complaint made by his wife is punished with imprisonment for from three months to two years and by taking a fine of from five Ottoman gold pieces to one hundred Ottoman gold pieces.

Demikian syariat pasal perzinahan zaman khilafah Ottoman. Memang berbeda bukan dengan penafsiran umat Islam masa kini?

174. Ottoman Penal Code, Art. 220. 1 — Those who commit theft by making a hole through the wall of or by going up over by a ladder or by opening with a special instrument the door of places which, although not places where men reside or connected with 2 any inhabited place, arc closed 3 or are circumscribed with walls, are placed in kyurck temporarily.

Di atas tentang pasal pencurian. Teks Lengkapnya bisa Anda lihat berikut ini, Full text of "The Imperial Ottoman Penal Code". Terjemahannya memang kurang bagus, tapi lumayan bisa dimengerti.  

Cukup jelas bahwa pemahaman syariat Islam zaman Ottoman sangat berbeda dengan pemahaman syariat oleh umat Islam masa kini. Sekali lagi, di situ disebutkan bahwa: all the while being careful not to violate the basic laws of Islam.


Pada kutipan di atas ada kata "kyurck". Saya tak tahu artinya dan sering disebut di kitab Qanun Ottoman, tapi sepertinya artinya adalah "penjara". Jadi, pencuri yang membobol tembok tadi hukumannya adalah dipenjara dalam waktu tertentu. Ada pasal-pasal  lain yang membahas beragam jenis pencurian. Dan umumnya hukumannya didenda atau dimasukkan kyurck tadi, tidak dipotong tangannya. 

Bila sekarang ada yang ingin menegakkan khilafah kembali menyambung khilafah Usmaniyah, agaknya harus turut menganut Qanun Sulaiman juga. Betul, kan? Karena Qanun Sulaiman itu memang dianut sepanjang zaman Ottoman selama berabad lamanya. Dan tentu syariat zaman Khilafah Ottoman sangat berbeda dengan syariat versi "khilafah" ISIS.  Oleh karena itu, dijamin sebentar lagi sudah buyar itu ISIS karena cuma menonjolkan hal yang sadis dan brutal saja sehingga dimusuhi di mana-mana. Sedangkan kalau khilafat Ottoman sanggup bertahan hingga berabad lamanya. Istambul pun menjadi pusat dunia Islam zaman itu. Bila pun akhirnya khilafat Ottoman runtuh itu pun bukan karena hukum syariat versi Ottoman tersebut, tetapi gara-gara tak mau mengadopsi iptek dan sistem pemerintahan modern dari Barat. Tetap bersikukuh dengan cara-cara lama dan system raja yang absolut.

Dan yang perlu diberi catatan, Qanun Sulaiman tersebut memang asli pemahaman ulama dan khalifah Turki pada masa itu tentang syariat Islam. Tidak ada pesan sponsor dari siapa pun seperti yang terjadi pada sebagian para "juru tafsir" saat ini di Indonesia. Asli memang begitulah pemahaman syariat Islam para ulama dan khalifah Turki pada masa itu, juga pemahaman  masyarakat Turki umumnya. Buktinya Qanun tersebut diterima dengan mulus saja oleh para ulama dan umat Islam di Turki pada masa itu.

Turki Ottoman pada zaman itu adalah superpower di Eropa. Tak bakal ada pihak luar yang berani turut campur urusan dalam negeri Turki Ottoman sehingga Qanun tersebut full independent tanpa pengaruh dan sponsor pihak asing. Asli pemahaman syariat dari umat, ulama dan khalifah Turki saat itu. Jadi, pemahaman syariat Islam zaman khilafah Ottoman memang berbeda dengan pemahaman syariat Islam pada masa kini.

Dengan demikian, bila ada yang hendak mendirikan dan menyambung khilafah Ottoman kembali wajib paham Qanun Ottoman tersebut. Selama ini kemungkinan besar 99,99% umat Islam zaman sekarang tak ada yang tahu tentang penfsiran syariat Islam zaman Ottoman ini. Walhasil, penafsiran mereka tentang khilafah dan syariat Islam asal saja. Salah dikit penggal, salah dikit potong tangan, salah dikit dicambuk dan sebagainya. Musik haram, tenaga dalam syirik dan sebagainya. Haram dan sadisnya saja selalu yang didahulukan.

Dengan pemberlakuan hukum pidana yang semacam itu, lalu apakah khilafah Ottoman bisa disebut sebagai negara Islam? Seluruh dunia Islam saat itu mengakui bahwa khilafah Ottoman adalah negara Islam. Waktu dibubarkan malah banyak umat Islam yang mengamuk. Betul, bukan? Artinya, ternyata penafsiran syariat zaman Ottoman itu disetujui oleh umumnya dunia Islam zaman itu.

Ada yang agak bengong setelah mengetahui dan membaca langsung syariat zaman Ottoman tersebut? Ya, silakan terbengong-bengong sebentar dulu. Boleh. :D Dan setelah itu anda semuanya rethinking tentang penafsiran syariat yang ada pada zaman sekarang. Herannya, kenapa penafsiran syariat zaman Ottoman, yakni zaman yang lebih lawas, malah lebih manusiawi ketimbang penafsiran syariat zaman modern. Jadi, demikianlah syariat pada zaman khilafah Ottoman, khilafah yang hingga zaman sekarang masih dirindukan sebagian oleh umat Islam. Bukan syariat ala khilafah ISIS yang sadis yang diterapkan.

Mudah-mudahan setelah ini semuanya bisa menjadi tahu tentang syariat zaman Ottoman tersebut. Boleh disebarkan dan digetok tular.

Bagaimana pun, saya tak terlalu tertarik bila yang menyebarkannya adalah orang-orang JIL. Nanti malah dibumbui yang tidak karu-karuan. Padahal, JIL juga saya kira baru tahu setelah membaca ini. Kalau JIL yang menyebarkannya, nanti akan dibumbui yang tidak karu-karuan dan akhirnya penafsiran yang lebih manusiawi tersebut malah bisa-bisa dimusuhi umat Islam. Padahal, maksud saya menulis ini adalah agar bisa dipahami dan diterima umat Islam zaman sekarang sehingga tidak lagi mengidolakan khilafah versi ISIS yang sadis dan brutal itu. Atau paling tidak umat Islam bisa rethinking lagi tentang penafsiran syariah yang serba harfiah seperti yang ada saat ini. Karena pada zaman Ottoman tidak begitu.

Kalau full textnya memang saya baru kali ini juga membaca. Sebelumnya cuma tahu kutipan-kutipan sebagian pasal saja di artikel. Maklumlah, dulu belum ada internet. Sulit cari referensi yang lebih lengkap. Internet pun dulu tak terlalu lengkap, tak semua hal ada. Bukan cuma artikel teks, lagu-lagu jadul favorit saya pun banyak yang baru beberapa tahun ini ada di youtube atau website sharing mp3. Dulu tak ada. Makin hari internet makin lengkap karena tiap hari jutaan orang upload artikel dan lagu di internet.

Bicara tentang lagu. Ini ada beberapa lagu dari zaman Ottoman. Lagu dan alat music pada zaman itu tidak diharamkan. Malah tentara elit Turki, yaitu korps Jannisari,  punya semacam marching band. Salah satu lagu di bawah bahkan adalah karya seorang Khalifah Ottoman.

Tentang berbagai budaya lain peninggalan dinasti Ottoman bisa lihat juga di  Ottoman Imperial Archives. Salah satu peninggalan Sultan Sulaiman yang lainnya adalah Masjid Süleymaniye yang terkenal itu. 



Demikianlah pembahasan tentang syariat Islam pada zaman Ottoman. Nah, kalau Hadits-Hadits Hablum Minan Naas yang saya kompilasi ini termasuk syariat Islam atau bukan? Hadits-hadits tentang etika. Silakan Anda pikir sendiri. Yang jelas, janganlah kalau kita bicara soal syariat itu sadisnya saja yang didahulukan. Padahal, banyak ajaran-ajaran Islam yang justru bersifat manusiawi.

Malang, 3 September 2014